Larangan Ojek Online Menuai Kontroversi

Kemenhub  tiba-tiba  mengeluarkan Pengumuman Yang mugkin membuat resah dan cemas para Driver Ojek Online ditanah air. Kemenhub mengeluarkan pengumuman yang menyatakan ojek online dan sejenisnya dilarang beroperasi.  sontak Pengumuman ini menuai reaksi keras oleh para Driver Ojek Online maupun para netizen di social media.

Informasi pengumuman tersebut akhirnya sampai ke Presiden Jokowi,Beberapa saat kemudian Menteri Jonan mencabut kembali larangan tersebut. Pencabutan tersebut mendapat sambutan baik dari para Driver Ojek Online dan para netizen , yang lalu mengucapkan terima kasihnya kepada Jokowi. oleh karena itu muncul pertanyaan apakah kebijakan Menhub itu belum dikordinasikan dengan atasannya dalam hal ini presiden Jokowi?Muncul juga pertanyaan, kenapa baru sekarang larangan itu diberlakukan? Padahal sudah ratusan ribu orang yang menggantungkan nasibnya pada bisnis ini. Malah, ada karyawan yang rela resign dari tempatnya bekerja hanya untuk jadi Ojek Online.

Kalau mengikuti UU, layanan ojek online dan sejenis memang melanggar.  sangat telat Menhub mengeluarkan kebijakan tersebut. Ojek online sudah terlanjur menjadi pilihan favorit warga dalam bertransportasi. Selain murah, ojek online juga sangat mudah dan cepat dipesan. Tidak hanya untuk mengantar pelanggannya, ojek beraplikasi ini juga bisa mengantarkan barang dan makanan.

Sama halnya dengan Ojek Online, layanan Taksi Online uber cs juga menjadi pilihan warga. Harga yang murah dibanding angkutan resmi taksi menjadi alasan warga memilih uber cs.  setiap ada hal yang baru memang kadang berdampak pada hal yang lain, setelah munculnya layanan Ojek online beberapa  layanan angkutan transportasi yang legal seperti ojek  pangkalan,taksi,bis konon katanya mengalami penurunan pendapatan sejak munculnya beberapa layanan ojek online ini.

Munculnya ojek online memang menjadi fenomena dari pesatnya perkembangan teknologi. Dan pemerintah belum siap menghadapi perkembangan itu. Jadi bukan ojek dan sejenisnya yang dilarang, tapi UU-nya yang perlu direvisi mengikuti perkembangan yang ada. Terpenting, UU itu harus memberikan win-win solution kepada transportasi yang legal. Agar jangan sampai usaha mereka tutup gara-gara munculnya transportasi baru. Menghadapi persaingan, perusahaan transportasi yang sudah ada harus juga memperbaiki citranya dan juga kreatif untuk bisa menarik konsumennya.
Apa pun hasil kajian atau revisi UU itu, pengelola ojek online dan sejenisnya harus bisa mentaati dan mengikuti peraturan tersebut termasuk keamanan dan kenyamanan penumpang dan tentunya membayar pajak.

Larangan Ojek Online Menuai Kontroversi Larangan Ojek Online Menuai Kontroversi Reviewed by arie on 07.06 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.